Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); www.peraturan.go.id 2017, No.459
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penghitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabel.
BPP Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Apabila sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) belum terdapat penetapan BPP Pembangkitan terbaru, BPP Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya BPP Pembangkitan terbaru.
Dalam hal tertentu, PT PLN (Persero) dapat mengusulkan kembali penetapan besaran BPP Pembangkitan tahun sebelumnya untuk ditetapkan sebagai BPP Pembangkitan terbaru. www.peraturan.go.id 2017, No.459
Dalam hal terdapat lokasi tertentu yang belum terlistriki oleh PT PLN (Persero) dan belum terdapat penetapan BPP Pembangkitan, besaran BPP Pembangkitan ditetapkan sebesar sama dengan besaran BPP Pembangkitan tertinggi dalam BPP Pembangkitan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
PT PLN (Persero) wajib melaporkan informasi realisasi rata-rata BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat pada tahun berjalan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Membuka PDF…