Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam rangka melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud Pasal 2, apabila:
Permohonan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang mineral dan batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.peraturan.go.id 2015, No.1187 7
Perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, yang telah diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…