Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA TENTANG UNIT PENGENDALIKINERJA KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL MENTER I ENERGI DAN SUM BER DA YA MINERAL MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERALREPUBLIK INDONESIA, PERATURANMENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 28 Tahun 2015
BAB I
BAB II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPK KESDM menyelenggarakan fungsi:
UPK KESDM mempunyai tugas membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh.
( 1) Wakil Kepala I se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Mas a tugas Kepala dan Wakil Kepala se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB III
Membuka PDF…