Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi penyediaan LPG, pendistribusian LPG, pengguna LPG, harga jual LPG, standar dan mutu LPG, keselamatan minyak dan gas bumi, pemanfaatan potensi dalam negeri, serta pembinaan dan pengawasan.
Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Tim dalam pelaksanaan proses penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
Membuka PDF…