Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia; www.peraturan.go.id 2021, No. 1204 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal terdapat Minyak Mentah Utama, Minyak Mentah permanen dan/atau Minyak Mentah sementara tidak diproduksi lagi secara permanen, Menteri menetapkan penghapusan formula harga Minyak Mentah Utama, formula harga Minyak Mentah permanen dan/atau formula harga Minyak Mentah sementara. www.peraturan.go.id 2021, No. 1204
BAB IV
BAB V
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan www.peraturan.go.id 2021, No. 1204 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan