1.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2.Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai KESDM adalah Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
3.Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk di Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Penerima Gratifikasi adalah Pegawai KESDM atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi.
5.Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
6.Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dimana terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan.
7.Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai KESDM atau Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
8.Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai KESDM atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
9.Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
10.Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama.
11.Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah satuan tugas yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
12.UPG Kementerian adalah UPG yang melaksanakan fungsi sebagai koordinator pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
13.UPG Unit adalah UPG yang melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi pada Unit Organisasi, Unit Kerja dan/atau Unit Pengendali Teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
14.Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non- elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
15.Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor.
16.Laporan Hasil Analisis Pelaporan Gratifikasi yang selanjutnya disebut LHAPG adalah laporan yang berisi hasil pelaksanaan analisis terhadap Laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG dari Pelapor.
17.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
18.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
20.Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
21.Unit Kerja adalah unit setingkat eselon II di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Unit Organisasi.
22.Unit Pelaksana Teknis adalah unit yang dibentuk sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/ Badan/Pusat di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
23.Inspektorat Jenderal adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
24.Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal yang melaksanakan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
25.Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BPH Migas adalah badan yang mempunyai fungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas melalui pipa.
26.Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
27.Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional adalah unsur pembantu DEN yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DEN dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
28.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
29.Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disebut BPMA adalah badan pemerintah di bawah Menteri yang melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur Aceh.