DalamPeraturanMenteriiniyangdimaksuddengan: 1.MotorListrikadalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrikuntukmenghasilkanenergi mekaniksebagaitenagapenggerak. 2.BateraiatauMediaPenyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Bateraiadalah sumberlistrik yang digunakanuntukmemberipasokanenergi listrik pada Motor Listrik. 3.Konversiadalah prosesperubahansistem motor penggerakkendaraanbermotor dari motorbakarmenjadi Motor Listrik. 4.Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuanPemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motorbakarmenjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. 5.Bengkel Konversiadalah badanusahayang bergerakdi bidangusahabengkel sepeda motor/ perakitan sepeda motor yang telah memperoleh sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkanolehkementerian yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidang perhubungan. 6.Biaya Konversiadalah biaya konversi sepeda motor penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis Baterai yang dilakukan oleh Bengkel Konversi. 7.Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkatLVIadalah lembaga independen yang melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi pemberian Bantuan. 8.Menteriadalahmenteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahandibidangenergidan sumberdayamineral. 9.DirekturJenderaladalah pejabat pimpinantinggimadya yangmemilikitugasclanfungsi menyelenggarakan perumusanclanpelaksanaankebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidangenergibaru, energiterbarukan,dankonservasienergi Kementerian EnergiclanSumberDaya Mineral.