DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: Pengaturan mencakup prinsip dan kriteria sertifikasi ISPO usaha bioenergi kelapa sawit yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran rantai pasok bahan baku, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam indikator dan parameter penilaian yang menjadi dasar pelaksanaan audit sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Perusahaan bioenergi diwajibkan memiliki perizinan berusaha yang sah, sistem penelusuran bahan baku dengan model segregasi atau mass balance, serta penerapan pengelolaan usaha yang memperhatikan produktivitas, tanggung jawab sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan sertifikasi, pelaksanaan audit, pengambilan keputusan sertifikasi, masa berlaku sertifikat selama lima tahun, kewajiban penilikan berkala, mekanisme banding dan penanganan keluhan, perubahan dan transfer sertifikat, serta pemanfaatan Sistem Informasi ISPO. Selain itu, diatur pula pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan bioenergi yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi dan pemeliharaan standar ISPO.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…