Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN: Memperhatikan : Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3883/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan clan Konservasi Energi, dan satuan kerja PT. PLN (Persero).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570 Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)