Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya; www.peraturan.go.id 2016, No. 1578 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pembiayaan atas kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dapat dikembalikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 1578 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…