Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan www.peraturan.go.id 2021, No. 1205 serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Permohonan alokasi, pemanfaatan dan harga Gas Suar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Dalam hal perjanjian jual beli Gas Suar akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Suar kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli Gas Bumi. www.peraturan.go.id 2021, No. 1205
Perjanjian jual beli Gas Suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberlakukan take or pay dan stand by letter of credit.
BAB IV
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…