Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No. 628 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 628 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR KOMPETENSI AUDITOR INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOMPETENSI TEKNIS SUBSTANTIF ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral adalah kompetensi yang terkait dengan teknis substansi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas 3 (tiga) bidang yang diuraikan sebagai berikut:
1.Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Merupakan kompetensi Auditor dalam mengidentifikasikan dan memberikan saran perbaikan permasalahan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan lingkup tugasnya. Pemeringkatan Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas 5 (lima) level sebagai berikut: LEVEL DESKRIPSI PELAKU 0 Tidak ada bukti perilaku 1 Mengetahui Mengingat, mengidentifikasi, dan menyebutkan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral www.peraturan.go.id 2017, No. 628 LEVEL DESKRIPSI PELAKU 2 Memahami Menjelaskan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain 3 Menganalisis Mengidentifikasi, memisahkan, dan membedakan komponen-komponen atau elemen suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesis atau kesimpulan, serta memeriksa setiap komponen untuk melihat ada tidaknya kontradiksi pada tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 4 Mengevaluasi Membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan dan metode dengan menggunakan kriteria tertentu untuk mengkritik, menilai, memberi argumentasi, dan menafsirkan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2.Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Merupakan kompetensi Auditor dalam mengidentifikasikan dan memberikan saran perbaikan permasalahan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya. Pemeringkatan Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas 5 (lima) level sebagai berikut: LEVEL DESKRIPSI PELAKU 0 Tidak ada bukti perilaku 1 Mengetahui Mengingat, mengidentifikasi, dan menyebutkan kebijakan www.peraturan.go.id 2017, No. 628 LEVEL DESKRIPSI PELAKU sektor energi dan sumber daya mineral 2 Memahami Menjelaskan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain 3 Menganalisis Mengidentifikasi, memisahkan, dan membedakan komponen-komponen atau elemen suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesis atau kesimpulan, serta memeriksa setiap komponen untuk melihat ada tidaknya kontradiksi pada kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral 4 Mengevaluasi Membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan dan metode dengan menggunakan kriteria tertentu untuk mengkritik, menilai, memberi argumentasi, dan menafsirkan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral
3.Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Merupakan kompetensi Auditor dalam mengidentifikasikan dan memberikan saran perbaikan permasalahan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya. Pemeringkatan Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas 5 (lima) level sebagai berikut: LEVEL DESKRIPSI PELAKU 0 Tidak ada bukti perilaku 1 Mengetahui Mengingat, mengidentifikasi, dan menyebutkan proses www.peraturan.go.id 2017, No. 628 LEVEL DESKRIPSI PELAKU bisnis sektor energi dan sumber daya mineral 2 Memahami Menjelaskan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain 3 Menganalisis Mengidentifikasi, memisahkan, dan membedakan komponen-komponen atau elemen suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesis atau kesimpulan, serta memeriksa setiap komponen untuk melihat ada tidaknya kontradiksi pada proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral 4 Mengevaluasi Membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan dan metode dengan menggunakan kriteria tertentu untuk mengkritik, menilai, memberi argumentasi, dan menafsirkan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral untuk setiap jenjang jabatan Auditor dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Auditor Utama
a.Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Utama memiliki kompetensi tingkat mengevaluasi (level 4), yaitu mampu membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan dan metode dengan menggunakan kriteria tertentu untuk mengkritik, menilai, memberi argumentasi, dan menafsirkan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan lingkup tugasnya. www.peraturan.go.id 2017, No. 628
b.Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Utama memiliki kompetensi tingkat mengevaluasi (level 4), yaitu mampu membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan dan metode dengan menggunakan kriteria tertentu untuk mengkritik, menilai, memberi argumentasi, dan menafsirkan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya.
c.Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Utama memiliki kompetensi tingkat mengevaluasi (level 4), yaitu mampu membuat penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan dan metode dengan menggunakan kriteria tertentu untuk mengkritik, menilai, memberi argumentasi, dan menafsirkan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Auditor Madya
a.Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Madya memiliki kompetensi tingkat menganalisis (level 3), yaitu mampu mengidentifikasi, memisahkan, dan membedakan komponen-komponen atau elemen suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesis atau kesimpulan, serta memeriksa setiap komponen untuk melihat ada tidaknya kontradiksi pada tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan lingkup tugasnya.
b.Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Madya memiliki kompetensi tingkat menganalisis (level 3), yaitu mampu mengidentifikasi, memisahkan, dan membedakan komponen-komponen atau elemen suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesis atau kesimpulan, serta memeriksa setiap komponen untuk melihat ada tidaknya kontradiksi pada kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya. www.peraturan.go.id 2017, No. 628
c.Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Madya memiliki kompetensi tingkat menganalisis (level 3), yaitu mampu mengidentifikasi, memisahkan, dan membedakan komponen-komponen atau elemen suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesis atau kesimpulan, serta memeriksa setiap komponen untuk melihat ada tidaknya kontradiksi pada proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya.
3.Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Auditor Muda
a.Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami (level 2), yaitu mampu menjelaskan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya.
b.Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami (level 2), yaitu mampu menjelaskan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya.
c.Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami (level 2), yaitu mampu menjelaskan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya. www.peraturan.go.id 2017, No. 628
4.Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Auditor Pertama
a.Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Pertama memiliki kompetensi tingkat mengetahui (level 1), yaitu mampu mengingat, mengidentifikasi, dan menyebutkan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan lingkup tugasnya.
b.Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Pertama memiliki kompetensi tingkat mengetahui (level 1), yaitu mampu mengingat, mengidentifikasi, dan menyebutkan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya.
c.Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Auditor Pertama memiliki kompetensi tingkat mengetahui (level 1), yaitu mampu mengingat, mengidentifikasi, dan menyebutkan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan lingkup tugasnya. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN www.peraturan.go.id