Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); www.peraturan.go.id 2016, No.1665
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Penyelesaian Teknis terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat melakukan penitipan sejumlah uang yang ditetapkan untuk Penyelesaian Teknis kepada kantor pengadilan negeri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL berhak memanfaatkan tanah yang telah dilakukan Penyelesaian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau telah dilakukan penitipan sejumlah uang kepada kantor pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL melaporkan hasil Penyelesaian Teknis kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada menteri www.peraturan.go.id 2016, No.1665 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, dan Pemerintah Daerah setempat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1665 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…