Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
BAB III
Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memenuhi persyaratan:
Pemberian LTSHE secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima LTSHE. www.peraturan.go.id 2017, No. 665
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE, serta dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Membuka PDF…