Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Museum Geologi mempunyai tugas melaksanakan www.peraturan.go.id 2021, No.1425 pengelolaan, penyelidikan, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Geologi menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program anggaran, laporan, kerja sama, dan pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga. www.peraturan.go.id 2021, No.1425
Museum Geologi berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi mempunyai tugas melaksanakan mitigasi bencana Gunung Merapi, pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi, dan pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…