1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
5.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
6.Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
7.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. www.peraturan.go.id 2018, No. 844
8.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
9.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
10.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
11.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
12.Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
14.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
15.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
16.Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan unit kerja yang secara ex-officio dijabat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di masing-masing Unit Organisasi. www.peraturan.go.id 2018, No. 844
17.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
18.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri/Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
19.Atasan Langsung adalah atasan pejabat/pegawai langsung yang karena kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
20.Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
21.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.