1.Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2.Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
3.Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan www.peraturan.go.id 2017, No.725 guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
4.Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
6.Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
7.Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
8.Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
9.Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
10.Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
11.Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat WPSP adalah Wilayah Penugasan untuk dilakukan PSP.
12.Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat WPSPE adalah Wilayah Penugasan untuk dilakukan PSPE. www.peraturan.go.id 2017, No.725
13.Pelaksana PSP adalah perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang melaksanakan PSP.
14.Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk dalam rangka melaksanakan pemilihan Pihak Lain yang akan melaksanakan PSPE.
15.Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang berisi pedoman dalam rangka melaksanakan pemilihan Pihak Lain yang akan melaksanakan PSPE.
16.Dokumen Permohonan Penugasan adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan disampaikan oleh Badan Usaha selaku pemohon dalam proses penawaran WPSPE kepada Panitia Pemilihan untuk dievaluasi.
17.Pelaksana PSPE adalah Badan Usaha yang melaksanakan PSPE.
18.Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi terkait Panas Bumi.
19.Sumur Eksplorasi adalah sumur yang digunakan untuk membuktikan adanya potensi Panas Bumi sesuai dengan model tentatif reservoir yang dibuat berdasarkan data geosains pada lokasi prospek baru Panas Bumi.
20.Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran Sumur Eksplorasi.
21.Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain untuk jangka waktu tertentu.
22.Aset Hasil Pelaksanaan PSPE yang selanjutnya disebut Aset PSPE adalah aset yang berasal dari pelaksanaan PSPE antara lain berupa Sumur Eksplorasi dan tanah yang digunakan sebagai wellpad.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
24.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi. www.peraturan.go.id 2017, No.725
25.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
26.Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.