1.Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara www.peraturan.go.id 2018, No. 852 genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2.Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3.Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
4.Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
5.Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
6.Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
7.Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
9.Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
10.Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada Panitia Lelang untuk dievaluasi. www.peraturan.go.id 2018, No. 852
11.Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.
12.Pemenang Lelang Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pemenang Lelang adalah Badan Usaha atau konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja.
13.Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
14.Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
15.Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
16.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
17.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi. www.peraturan.go.id 2018, No. 852
18.Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya PLTP untuk menyalurkan tenaga listrik secara komersial ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
19.Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
20.Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
21.Pelaksana PSPE adalah Badan Usaha yang melaksanakan PSPE.
22.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
23.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
24.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
25.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
26.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
27.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan www.peraturan.go.id 2018, No. 852 pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
28.PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).