Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional, serta fasilitasi kegiatan kelompok kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, perencanaan pengadaan barang/jasa, dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, perencanaan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, dan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…