Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2016
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); www.peraturan.go.id 2016, No.1813
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Flow Meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi:
Sistem monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting Minyak Bumi.
Biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 menjadi tanggung jawab SKK Migas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1813 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…