DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: Peraturan ini mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dan bukan usaha melalui mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang dilaksanakan berdasarkan kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah dan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah. Pengaturan mencakup persyaratan, tata cara permohonan, penerbitan, perpanjangan, perubahan, hingga pencabutan persetujuan penggunaan air tanah, termasuk ketentuan teknis pengeboran, kewajiban pemasangan alat ukur, pembangunan sumur resapan, pemantauan lingkungan, serta pelaporan kegiatan. Peraturan ini juga mengatur secara khusus penggunaan air tanah untuk kegiatan tertentu seperti dewatering, sumur pantau, dan sumur imbuhan, serta menetapkan masa berlaku persetujuan berdasarkan peruntukan penggunaannya. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan, pembayaran, penyetoran, penagihan, monitoring, serta mekanisme keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP denda administratif. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, diatur pula pembinaan, pengawasan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama antarinstansi.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…