1.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
3.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
4.Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
5.Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.
6.Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
7.Sungai Bawah tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
8.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
9.Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
10.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
11.Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
12.Pengeboran/Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah.
13.Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi.
14.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
15.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar terhadap pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17.Surat Pemberitahuan PNBP Terutang adalah surat pemberitahuan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
19.Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21.Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
22.Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri dalam melaksanakan verifikasi dan penghitungan PNBP berupa denda administratif dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.