Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4152);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penetapan Harga Gas Bumi Tertentu untuk industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan laporan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1814 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id 2016, No.1814 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…