Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.858 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian Perizinan apabila:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.858 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…