Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis www.peraturan.go.id 2015, No.1975 Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji www.peraturan.go.id 2015, No.1975 kompetensi dan sertifikasi profesi pada jabatan kerja manajer energi di industri dan bangunan gedung.
Memberlakukan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 Tahun 2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiahdan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung.
SKKNI KategoriJasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku wajib secara nasional.
Terhadap manajer energi di industri dan bangunan gedung yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan www.peraturan.go.id 2015, No.1975 sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, sertifikatnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.1975 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…