Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya www.peraturan.go.id 2016, No. 1885 Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Standardisasi Kompetensi Kerja dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui Standardisasi Kompetensi Kerja.
Standardisasi Kompetensi Kerja bertujuan untuk:
BAB II
www.peraturan.go.id 2016, No. 1885 Direktur Jenderal menyampaikan Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan bidang pelatihan kerja dan produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk diregistrasi.
Membuka PDF…