5.Unit kompetensi dalam skema sertifikasi POM: Daftar Unit Kompetensi POM NO. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1.PMB.PO02.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2.PMB.PO02.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan
3.PMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan
4.PMB.PO02.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
5.PMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
6.PMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
7.PMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
8.PMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara KODE UNIT : PMB.PO02.009.01 JUDUL UNIT : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai POM. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melaksanakan tanggung jawab sebagai POM 1.1 Aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 1.2 Tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Melaksanakan tugas sebagai administrator sesuai kewajibannya yang telah diatur 2.1 Tugas dan kewajiban sebagai administrator bidang keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai peraturan perundang-undangan. 2.2 Tugas dan kewajiban sebagai administrator bidang keselamatan, pengelolaan lingkungan pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, dan kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 2.3 Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai administrator bidang keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara dievaluasi sesuai peraturan perundang- undangan.
3.Melaksanakan prinsip- prinsip Manajemen Keselamatan Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 3.1 Prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 3.2 Prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai POM, memahami dan mampu sebagai administrator dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, melaksanakan prinsip-prinsip manajemen keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan (Tidak ada.) 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir Inspeksi 2.2.2 Alat tulis kantor (ATK) 2.2.3 Komputer
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait dengan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan melaksanakan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya sesuai peraturan perundang-undangan KODE UNIT : PMB.PO02.010.01 JUDUL UNIT : Mengelola Keselamatan Pertambangan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola keselamatan pertambangan di area kerjanya. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Membuat program keselamatan pertambangan 1.1 Program keselamatan pertambangan dibuat sesuai rencana kerja. 1.2 Program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2.Mengomunikasikan program keselamatan pertambangan kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen 2.1 Rencana komunikasi program keselamatan pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja. 2.2 Komunikasi program keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai rencana. 2.3 Pelaksanaan komunikasi program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program keselamatan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3.Melaksanakan program keselamatan pertambangan 3.1 Program keselamatan pertambangan diterapkan sesuai rencana. 3.2 Penerapan program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan dan mengevaluasi hasil penerapan program keselamatan pertambangan. 1.2 Pengumuman yang dimaksud adalah upaya memberikan informasi kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen antara lain melalui surat elektronik, papan pengumuman, buku saku, dan radio. 1.3 Rencana kerja merupakan rencana operasi produksi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL). 1.4 Media komunikasi merupakan sarana yang digunakan untuk menyampaikan program-program kerja, antara lain safety meeting, papan pengumuman, spanduk, radio, dan lain-lain.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Media komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat tulis kantor (ATK) 2.2.2 Lembar kerja 2.2.3 Komputer 2.2.4 Jaringan internet
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan; 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum; dan 3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program keselamatan pertambangan mineral dan batubara. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.2 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan mineral dan batubara 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu menerapkan program keselamatan pertambangan mineral dan batubara 3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya 3.2.3 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar 3.2.4 Mengoperasikan peralatan inspeksi 3.2.5 Memimpin rapat pertemuan keselamatan pertambangan
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program keselamatan pertambangan sesuai rencana KODE UNIT : PMB.PO02.011.01 JUDUL UNIT : Mengelola Lingkungan Pertambangan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola lingkungan pertambangan di area kerjanya. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Membuat program pengelolaan lingkungan pertambangan 1.1 Program pengelolaan lingkungan pertambangan dibuat sesuai rencana kerja. 1.2 Program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2.Mengomunikasikan program pengelolaan lingkungan pertambangan kepada pekerja dan manajemen terkait 2.1 Rencana komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja. 2.2 Komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dilaksanakan sesuai rencana. 2.3 Pelaksanaan komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3.Melaksanakan program pengelolaan lingkungan pertambangan 3.1 Program pengelolaan lingkungan pertambangan diterapkan sesuai rencana. 3.2 Penerapan program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program pengelolaan lingkungan pertambangan.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Media komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.1.1 Alat tulis kantor (ATK) 2.1.2 Lembar kerja 2.1.3 Komputer 2.1.4 Jaringan internet
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 3.3 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan 3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum.
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.3 Peraturan perundang-undangan terkait lingkungan pertambangan mineral dan batubara 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu menerapkan program pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara 3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya 3.2.3 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar 3.2.4 Mengoperasikan peralatan inspeksi 3.2.5 Memimpin rapat pertemuan pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai rencana KODE UNIT : PMB.PO02.012.01 JUDUL UNIT : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola keadaan darurat di area kerjanya. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Membuat program pencegahan keadaan darurat 1.1 Potensi keadaan darurat diidentifikasi sesuai dengan area kerja kegiatan. 1.2 Program pencegahan keadaan darurat direncanakan sesuai hasil identifikasi. 1.3 Program pencegahan keadaan darurat dibuat sesuai rencana. 1.4 Program-program pencegahan keadaan darurat dievaluasi sesuai rencana.
2.Melaksanakan program pencegahan keadaan darurat 2.1 Sarana dan prasarana pencegahan keadaan darurat disiapkan sesuai hasil identifikasi keadaaan darurat. 2.2 Tim tanggap darurat (emergency response team) disiapkan sesuai kebutuhan. 2.3 Keadaan darurat dikomunikasikan kepada seluruh karyawan. 2.4 Simulasi keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan rencana. 2.5 Evaluasi pelaksanaan simulasi keadaan darurat dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 2.6 Hasil evaluasi keadaan darurat disosialisasikan sesuai rencana. 2.7 Hasil evaluasi didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
3.Melaksanakan Pengelolaaan kesiapsiagaan keadaan darurat 3.1 Pelaksanaan pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 3.2 Pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 3.3 Pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat dievaluasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, melaksanakan program pencegahan keadaan darurat, serta melaksanakan pengelolaaan kesiapsiagaan keadaan darurat. 1.2 Program adalah prosedur tanggap darurat, kriteria, klasifikasi, tata cara pelaporan, sistem evakuasi, sistem komunikasi, dan rencana simulasi keadaan darurat. 1.3 Sarana dan prasarana adalah jenis peralatan yang sesuai dengan kegiatan penanggulangan keadaan darurat, antara lain stretcher, hydrant, dan baju pemadam kebakaran.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Sarana dan prasarana tanggap darurat 2.1.2 Sarana dan prasarana simulasi tanggap darurat 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Alat tulis kantor (ATK) 2.2.2 Lembar kerja
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam membuat dan melaksanakan program pencegahan keadaan darurat serta melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan tanggap darurat 3.1.2 Teori komunikasi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu berkomunikasi dengan baik 3.2.2 Berkomunikasi dengan tim tanggap darurat 3.2.3 Memimpin proses penanganan keadaan darurat
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab 4.4 Tegas
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan mengomunikasikan keadaan darurat kepada seluruh karyawan KODE UNIT : PMB.PO02.013.01 JUDUL UNIT : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan upaya penerapan aspek konservasi di lingkup kerjanya. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Membuat program konservasi mineral dan batubara 1.1 Program konservasi mineral dan batubara dibuat sesuai rencana kerja. 1.2 Program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2.Mengomunikasikan program konservasi mineral dan batubara kepada pekerja dan manajemen terkait 2.1 Rencana komunikasi program konservasi mineral dan batubara dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja. 2.2 Komunikasi program konservasi mineral dan batubara dilaksanakan sesuai rencana. 2.3 Pelaksanaan komunikasi program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program konservasi mineral dan batubara dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program konservasi mineral dan batubara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3.Melaksanakan program konservasi mineral dan batubara 3.1 Program konservasi mineral dan batubara diterapkan sesuai rencana. 3.2 Penerapan program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program konservasi mineral dan batubara dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program konservasi mineral dan batubara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program konservasi mineral dan batubara.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Media komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.1.1 Alat tulis kantor (ATK) 2.1.2 Lembar kerja 2.1.3 Komputer 2.1.4 Jaringan internet
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan 3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program konservasi mineral, dan batubara. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait konservasi mineral dan batubara 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan konservasi dengan peraturan perundang-undangan 3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program konservasi mineral dan batubara sesuai rencana KODE UNIT : PMB.PO02.014.01 JUDUL UNIT : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Membuat program penerapan kaidah teknis pertambangan 1.1 Program penerapan kaidah teknis pertambangan dibuat sesuai rencana kerja. 1.2 Program-program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2.Mengomunikasikan program penerapan kaidah teknis pertambangan kepada pekerja dan manajemen terkait 2.1 Rencana komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja. 2.2 Komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaksanakan sesuai rencana. 2.3 Pelaksanaan komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3.Melaksanakan program penerapan kaidah teknis pertambangan 3.1 Program penerapan kaidah teknis pertambangan diterapkan sesuai rencana. 3.2 Program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 3.3 Pelaksanaan dan hasil evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 3.4 Pelaksanaan dan hasil evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program penerapan kaidah teknis pertambangan.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Media komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.1.1 Alat tulis kantor (ATK) 2.1.2 Lembar kerja 2.1.3 Komputer 2.1.4 Jaringan internet
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
4.Norma dan Standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.2 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang- undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang- undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 3.1 Pengetahuan 3.1.2 Peraturan perundang-undangan terkait penerapan kaidah teknis pertambangan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mampu menerapkan program terkait kaidah teknis pertambangan 3.2.2 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan teknis dengan peraturan perundang-undangan 3.2.3 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan mengevaluasi pelaksanaan program penerapan kaidah teknis pertambangan sesuai rencana KODE UNIT : PMB.PO02.015.01 JUDUL UNIT : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Melakukan perencanaan pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan 1.1 Data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan. 1.2 Rencana program kegiatan pengawasan dibuat sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur. 1.3 Rencana program kegiatan pengawasan dijelaskan sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur. 1.4 Rencana program kegiatan pengawasan dievaluasi sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur.
2.Mengimplementasikan program pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan 2.1 Program kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan rencana. 2.2 Hasil pengawasan diidentifikasi sesuai dengan prosedur. 2.3 Rencana tindak lanjut dibuat sesuai dengan prosedur. 2.4 Tindak lanjut hasil pengawasan diperiksa sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. 2.5 Hasil dan tindaklanjut pengawasan dilaporkan sesuai dengan prosedur. 2.6 Kegiatan pelaksanaan pengawasan dievaluasi sesuai dengan rencana.
3.Melakukan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan 3.1 Hasil pengawasan diidentifikasi terhadap rencana. 3.2 Hasil pengawasan dievaluasi sesuai dengan rencana dan prosedur. 3.3 Rencana perbaikan hasil pengawasan dibuat sesuai dengan hasil evaluasi. 3.4 Rencana perbaikan hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 3.5 Perbaikan hasil pengawasan dilaporkan sesuai dengan prosedur. 3.6 Perbaikan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai dengan prosedur. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. 1.2 Data-data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan meliputi data perizinan usaha jasa pertambangan, tenaga ahli, peralatan, jumlah tenaga kerja, penanggung jawab operasional, Standard Operating Procedure (SOP), dan data kontrak dengan perusahaan. 1.3 Program kegiatan pengawasan meliputi waktu, lokasi, personil, biaya, peralatan, kualitas, dan kuantitas.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Komputer 2.1.2 ATK 2.1.3 Kamera 2.1.4 Alat komunikasi 2.1.5 Kendaraan 2.1.6 Alat inspeksi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Lembar kerja 2.2.2 Alat Pelindung Diri (APD) 2.2.3 Alat Keselamatan
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 3.4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan usaha jasa pertambangan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifkasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Kaidah penggunaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3.1.2 Kaidah teknik pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan dan lindungan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Berkomunikasi dalam mengatur kegiatan usaha jasa pertambangan 3.2.2 Mengidentifikasi kesesuaian objek pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar 3.2.3 Mengoperasikan peralatan inspeksi 3.2.4 Memimpin rapat pertemuan usaha jasa pertambangan
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan melaksanakan program kegiatan pengawasan sesuai dengan rencana KODE UNIT : PMB.PO02.016.01 JUDUL UNIT : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1.Memahami standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 1.1 Pengertian standardisasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1.2 Jenis-jenis standar di jelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1.3 Pengembangan standardisasi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 1.4 Pemeliharaan standardisasi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.Membuat standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 2.1 Tahapan pada area kerja diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. 2.2 Standar pada area kerja ditentukan sesuai dengan kebutuhan. 2.3 Standar pada area kerja dirumuskan sesuai dengan kebutuhan.
3.Menerapkan standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 3.1 Standar yang telah dirumuskan pada setiap area kerja disosialisasikan sesuai prosedur. 3.2 Standar yang telah disosialisasikan pada setiap area kerja dilaksanakan sesuai prosedur. 3.3 Pelaksanaan standar pada setiap area kerja diawasi sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL
1.Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk memahami, membuat, dan menerapkan kegiatan pengawasan standardisasi pertambangan mineral dan batubara. 1.2 Standardisasi yang dimaksud adalah berhubungan dengan standar, prosedur dan kompetensi tenaga kerja.
2.Peralatan dan Perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Komputer 2.1.2 ATK 2.1.3 Kamera 2.1.4 Alat komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Lembar kerja 2.2.2 Alat Pelindung Diri (APD) 2.2.3 Alat Keselamatan
3.Peraturan perundang-undangan 3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 3.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4.Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 4.2 Standar 4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara PANDUAN PENILAIAN
1.Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam memahami, membuat, dan menerapkan kegiatan pengawasan standardisasi pertambangan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2.Persyaratan kompetensi 2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3.Pengetahuan dan keterampilan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Tahapan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3.1.2 Aspek standardisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan 3.1.3 Pengembangan standardisasi 3.1.4 Pemeliharaan standar 3.1.5 Pengawasan penerapan standar 3.2 Keterampilan 3.2.1 Berkomunikasi dalam menyampaikan standar 3.2.2 Membaca proses pekerjaan 3.2.3 Memimpin rapat
4.Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Disiplin 4.2 Teliti 4.3 Tanggung jawab
5.Aspek kritis 5.1 Ketepatan mengidentifikasi tahapan pada area kerja 5.2 Kecermatan dalam mengawasi pelaksanaan standar pada area kerja D. POU JUSTIFIKASI
1.Profesi pengguna: Tenaga Kerja di subsektor mineral dan batubara
2.Industri pengguna: Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
3.Tipe sertifikasi: Sertifikat pekerjaan level 7 (tujuh)
4.Persyaratan dasar skema sertifikasi: 4.1. Syarat Khusus