Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Setiap Unit Organisasi melakukan pendokumentasian terhadap hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Setiap Unit Organisasi melaksanakan evaluasi internal secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya.
Ketentuan mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id 2016, No. 2102 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…