Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); www.peraturan.go.id 2018, No. 1524
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Obvitnas Bidang ESDM terdiri atas:
Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
Selain memenuhi ciri-ciri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Obvitnas Bidang ESDM harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
BAB III
Dalam rangka penetapan Obvitnas Bidang ESDM, Sekretaris Jenderal bersama-sama Direktur Jenderal terkait melakukan inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang memenuhi ciri- ciri dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pengelola Obvitnas Bidang ESDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan Obvitnas Bidang ESDM masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal dan melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2018, No. 1524
Sekretaris Jenderal bersama-sama Direktur Jenderal terkait melakukan evaluasi terhadap Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan terkait pemenuhan ciri-ciri dan kriteria Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Membuka PDF…