MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAKDAN GAS "LEMIGAS".
1.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Oaya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
2.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Oaya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"; Menetapkan Mengingat Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 801 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta padatangga130 Juli 2019 IGNASIUS JONAN ttd. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Ditetapkan di Jakarta padatanggal8 Juli 2019 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerin tahkanorang mengetahuinya,setiapAgar Pasa12 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.