Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat 1. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubUk Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral sebagai berikut:
Perizinan Bemsaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan bemsaha terintegrasi secara elektronik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan bemsaha sektor energi dan sumber daya mineral dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Sistem perizinan bemsaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan bemsaha dilakukan secara keselumhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bemsaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 318 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAbLENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Ja Biro Hukum,
Membuka PDF…