Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembinaan dan tata kelola BMN yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, optimal, dan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
BAB III
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menandasahkan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) menjadi Rencana Impor Barang (RIB) dengan tembusan kepada Kepala PPBMN.
Dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan BMN, PPBMN dapat mengakses sistem penandasahan Rencana Impor Barang (RIB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal.
Membuka PDF…