6.Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.1188 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1188 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 08 TAHUN 2017 TENTANG KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT A. KOMPONEN VARIABEL No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan
1.Status Lapangan POD I 5.0 Plan of Development (POD) yang pertama kali dikembangkan di dalam satu Wilayah Kerja yang merubah status Wilayah Kerja eksplorasi menjadi Wilayah Kerja produksi. POD II 3.0 Plan of Development (POD) selanjutnya yang dikembangkan di dalam satu Wilayah Kerja. No POD 0.0 Melanjutkan produksi di dalam satu Wilayah Kerja terminasi tanpa melalui mekanisme Plan of Development (POD). www.peraturan.go.id 2017, No.1188 No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan
2.Lokasi Lapangan (*h=kedalaman laut dalam meter) Onshore 0.0 Tempat dimana sumur minyak atau gas bumi terletak di daratan. Offshore (0<h≤20) 8.0 Tempat dimana sumur minyak atau gas bumi terletak di lepas pantai. Offshore (20<h≤50) 10.0 Offshore (50<h≤150) 12.0 Offshore (150<h≤1000) 14.0 Offshore (h>1000) 16.0
3.Kedalaman Reservoir (m) ≤2500 0.0 Kedalaman vertikal sumur Minyak dan Gas Bumi tempat ditemukannya hidrokarbon. >2500 1.0
4.Ketersediaan Infrastruktur Pendukung Well Developed 0.0 Tersedianya infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi pada lokasi Wilayah Kerja (misalnya: jalan, pelabuhan, dan lain lain). New Frontier Offshore 2.0 Suatu Wilayah Kerja yang berlokasi di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi. New Frontier Onshore 4.0 Suatu Wilayah Kerja yang berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi. www.peraturan.go.id 2017, No.1188 No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan
5.Jenis Reservoir Konvensional 0.0 Suatu reservoir Minyak dan Gas Bumi yang berada dalam batuan selain coal dan shale, biasa terdapat dalam batuan pasir dan karbonat. Non Konvensional 16.0 Suatu reservoir Minyak dan Gas Bumi yang berada dalam lapisan batuan coal/batubara dan lapisan batuan shale.
6.Kandungan CO2 (%) <5 0.0 Karbondioksida yang ikut terproduksi dan harus dipisahkan dari Gas Bumi untuk dibuang/dibakar dan/atau diinjeksikan kembali ke reservoir. 5≤x<10 0.5 10≤x<20 1.0 20≤x<40 1.5 40≤x<60 2.0 x≥60 4.0
7.Kandungan H2S (ppm) <100 0.0 Hidrogen Sulfida yang ikut terproduksi dan harus dipisahkan dari hidrokarbon karena sangat beracun dan korosif. 100≤x<1000 1.0 1000≤x<2000 2.0 2000≤x<3000 3.0 3000≤x<4000 4.0 x≥4000 5.0
8.Berat Jenis Minyak Bumi <25 1.0 Kualitas minyak yang diukur berdasarkan standard derajat API (American Petroleum Institute). ≥25 0.0 www.peraturan.go.id 2017, No.1188 No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan
9.Tingkat Komponen Dalam Negeri (%) 30≤x<50 2.0 Tingkat komponen dalam negeri wajib dipenuhi oleh Kontraktor sekurang- kurangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur tingkat komponen dalam negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Barang-barang yang terkait langsung dengan kegiatan eksplorasi dan produksi yang sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk dalam negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Untuk lapangan yang sudah berproduksi (eksisting), koreksi split bagian Kontraktor dari tingkat komponen dalam negeri adalah sesuai dengan kondisi parameter tingkat komponen dalam negeri pada saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya koreksi split bagian Kontraktor dari tingkat komponen dalam negeri disesuaikan dengan kondisi aktual parameter tingkat komponen dalam negeri dalam hal terdapat pengembangan lanjutan. 50≤x<70 3.0 70≤x<100 4.0 www.peraturan.go.id 2017, No.1188 No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan Untuk lapangan baru yang akan diproduksikan, perhitungan koreksi split bagian Kontraktor dari tingkat komponen dalam negeri dilakukan berdasarkan kondisi parameter tingkat komponen dalam negeri pada saat persetujuan atas rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) dan disesuaikan dengan kondisi aktual parameter tingkat komponen dalam negeri pada saat dimulainya pemroduksian Minyak dan Gas Bumi (onstream).Untuk lapangan yang sudah berproduksi (eksisting), koreksi split bagian Kontraktor dari tingkat komponen dalam negeri adalah sesuai dengan kondisi parameter tingkat komponen dalam negeri pada saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya koreksi split bagian Kontraktor dari tingkat komponen dalam www.peraturan.go.id 2017, No.1188 negeri disesuaikan dengan kondisi aktual parameter tingkat komponen dalam negeri dalam hal terdapat pengembangan lanjutan.
10.Tahapan Produksi Primer 0.0 Produksi minyak berdasarkan perbedaan tekanan reservoir dan tekanan permukaan tanpa upaya-upaya buatan lain (produksi alami). Sekunder 6.0 Produksi minyak dengan upaya buatan memberikan tekanan ke dalam reservoir injeksi air dan/atau gas. No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan Tersier 10.0 Produksi minyak dengan upaya-upaya penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) untuk melepas minyak yang melekat pada batuan reservoir dengan cara, antara lain steam flooding, CO2, bioteknologi, vibrasi, elektromagnetik, injeksi bahan kimia, peledakan reservoir, dan perekahan non konvensional. www.peraturan.go.id 2017, No.1188 B. KOMPONEN PROGRESIF No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan
1.Harga Minyak Bumi (US$/barrel) (85-ICP) x 0.25 ICP adalah harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Harga Gas Bumi (US$/MMBTU) < 7 (7 – Harga Gas Bumi) x 2.5 Harga Gas Bumi adalah harga gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7 – 10 0 > 10 (10 – Harga Gas Bumi) x 2.5 No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan
3.Jumlah kumulatif produksi Minyak dan Gas Bumi (MMBOE) <30 10.0 Perhitungan jumlah kumulatif produksi Minyak dan Gas Bumi untuk lapangan atau lapangan-lapangan baru yang telah disetujui dalam suatu rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) dimulai sejak produksi pertama kali dan selanjutnya dijumlahkan dengan produksi berikutnya dari lapangan 30≤x<60 9.0 60≤x<90 8.0 90≤x<125 6.0 125≤x<175 4.0 www.peraturan.go.id 2017, No.1188 ≥175 0.0 atau lapangan-lapangan tersebut. Untuk lapangan atau lapangan-lapangan yang telah berproduksi berdasarkan suatu rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) dari suatu Wilayah Kerja yang dikelola berdasarkan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, perhitungan jumlah kumulatif produksi Minyak dan Gas Bumi dilakukan dengan melanjutkan perhitungan jumlah kumulatif produksi yang diperoleh dari lapangan atau lapangan- lapangan tersebut sebelum berlakunya kontrak perpanjangan. www.peraturan.go.id 2017, No.1188 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN No. Karakteristik Parameter Koreksi Split Bagian Kontraktor (%) Keterangan Untuk lapangan atau lapangan-lapangan yang telah berproduksi berdasarkan suatu rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) dari suatu Wilayah Kerja yang dikelola berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru, jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi dimulai dari 0 (Nol) sejak Tanggal Efektif Kontrak Kerja Sama baru. Selanjutnya sejak Tanggal Efektif, parameter jumlah kumulatif produksi tersebut dijumlahkan dengan produksi berikutnya. www.peraturan.go.id