Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional, dan/atau PNS yang memenuhi syarat untuk www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi.
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan bagi:
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-J yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada kebutuhan pegawai dalam e-formasi dan peta kebutuhan pegawai di setiap unit organisasi.
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id 2017, No. 1780 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…