Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan mengenai Harga Jual Gas Bumi Hilir dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: www.peraturan.go.id 2017, No.1943
Harga Jual Gas Bumi Hilir yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
BAB II
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menjamin kebenaran data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan menyampaikan pernyataan tertulis di atas materai terhadap kebenaran data.
Dalam hal diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk menggunakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Membuka PDF…