Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE mempunyai tugas melaksanakan survei dan pengujian di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa.
BAB III
Membuka PDF…