menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara; Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan piranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, perlu menerapkan standar kinerja energi minimum dan mencantumkan label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara; MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PENERAPAN STANDARKINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMANLABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PIRANTI PENGKONDISI UDARA TENTANG
4.Undang-Undang ... PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 07 TAHUN 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL BAB I ... Menetapkan: PERATURANMENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL TENTANG PENERAPAN STANDARKINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMANLABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PIRANTIPENGKONDISIUDARA. MEMUTUSKAN:
10.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725);
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 tanggal 7 Maret 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/3/2007 tanggal 20 Juli 2007;
8.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
9.Produsen ...
8.Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energi untuk Piranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan laboratorium penguji sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi.
7.Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi hemat energi untuk Piranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan LSPro sesuai derigan SNI 180/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian - Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
6.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Sertifikat Hemat Energi adalah jamman tertulis yang diberikan oleh LSPro untuk menyatakan suatu Piranti Pengkondisi Udara telah memenuhi SKEM dengan tingkat hemat energi tertentu.
4.Rasio Efisiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) yang selanjutnya disingkat EER adalah perbandingan antara kapasitas pendinginan udara (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi (Watt).
3.Piranti Pengkondisi Udara adalah rakitan atau rakitan- rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar atau zona tertutup sesuai kode HS ex 8415.10.10.00 dengan jenis single split wall mounted kapasitas pendinginan maksimal 27.000 BTU/jam untuk tipe inverterdan non-inverter.
2.Label Tanda Hemat Energi adalah label sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya Label Tanda Hemat Energi, yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.
1.Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkat SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimurn dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: