Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
HPM Logam dan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara. www.peraturan.go.id 2017, No.100
BAB II
BAB III
BAB IV
Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara wajib menyampaikan setiap kontrak penjualan Mineral Logam atau Batubara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Membuka PDF…