Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan; Mengingat Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang:
Tata cara dan proses penerbitan Sertifikat Produk dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…