Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINERAL DAN BATUBARA.
BAB I
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang mineral dan batubara.
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang mineral dan batubara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa.
BAB III
Membuka PDF…