DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas pemurnian. Dalam mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian dimaksud, Pemerintah memberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…