Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 www.peraturan.go.id 2018, No.240 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.240 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…