Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks20PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id 2020, No. 333
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri menetapkan pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah mendapatkan pertimbangan perhitungan penyesuaian penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Membuka PDF…