Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Mengingat 1. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
RUKN berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen:
RUKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
RUKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:
Ketentuan mengenai tata cara dan sistematika penyusunan RUKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan RUKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…