Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan; www.peraturan.go.id 2022, No.318 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang geologi kelautan.
Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan mempunyai tugas melaksanakan survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengadaan barang/jasa.
BAB III
Membuka PDF…