Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah; www.peraturan.go.id 2019, No. 979 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengeboran Eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan pada:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengeboran Eksplorasi Air Tanah dan optimalisasi pemanfaatan Sumur Bor Eksplorasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan:
Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pengeboran Eksplorasi Air Tanah dan optimalisasi pemanfaatan Sumur Bor Eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan. www.peraturan.go.id 2019, No. 979
Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Sumur Bor Eksplorasi Air Tanah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap diakui sebagai kegiatan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 979 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)