Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks24PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) melaksanakan dan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik.
BAB II
Penetapan besaran SFC pembangkit tenaga listrik meliputi:
Membuka PDF…