Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pemberi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan hak untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk pendidikan khusus profesi advokat, sharing knowledge, bedah kasus, focus group discussion/seminar, dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang hukum lainnya.
BAB IV
Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Bantuan Hukum yang mengarah pada proses Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas Bantuan Hukum terhadap:
Membuka PDF…