1.Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Kementerian di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4.Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai Kementerian yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
5.Pelapor adalah pihak yang melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
6.Terperiksa adalah Pegawai Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan informasi atau laporan.
7.Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan mengenai suatu peristiwa yang berhubungan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
8.Ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
9.Pengaduan adalah pelaporan yang disertai dengan bukti dan permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Kementerian yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
10.Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian yang diperoleh dari hasil pengawasan atau pemantauan.
11.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13.Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
14.Pimpinan Unit Organisasi adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
15.Inspektorat Jenderal adalah Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
16.Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Kementerian dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
17.Unit Kepatuhan Internal adalah unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal pada Unit Organisasi.