Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat kekurangan kelengkapan Dokumen permohonan, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Legalisasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal memproses permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.
Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Legalisasi yang diajukan dan penggunaan Dokumen hasil Legalisasi. www.peraturan.go.id 2017, No.523
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 maret 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.523 www.peraturan.go.id 2017, No.523 www.peraturan.go.id 2017, No.523 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…