Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan:
BAB II
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan melalui tahapan:
BAB III
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.38 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38 2021, No.38
Membuka PDF…